
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris Jenderal
- Menaungi Biro Kesekretariatan, Biro Kebendaharaan, dan Biro Media Informasi;
- Mengkoordinasikan kebijakan di dalam internal MPM UPN Veteran Jakarta; dan
- Bertanggung jawab atas sistem administrasi, birokrasi, surat-menyurat, keuangan, internal, dan arus informasi internal maupun eksternal organisasi.
- Badan Legislasi
- Menentukan program legislasi Keluarga Mahasiswa sebagai acuan.
- Melakukan kajian terhadap kebijakan dan peraturan rektor yang
menyangkut tentang kemahasiswaan. - Merancang serta merumuskan aturan hukum berlandaskan kepastian,
keadilan, dan kemanfaatan. - Melakukan evaluasi, kajian serta peningkatan akan kualitas produk
hukum yang akan dibuat bersama KEMA. - Memberikan secara rutin pemahaman kepada KEMA terkait lembaga
legislatif serta fungsinya yang tersalurkan melalui program KATALIS
(KEMA Tambah Ilmu Legislatif). - Menyelenggara Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.
- Badan Aspirasi dan Kelembagaan
- Menghimpun aspirasi untuk dikaji di dalam internal MPM UPN Veteran Jakarta sebelum mengeluarkan kebijakan dan solusi dari permasalahan yang ditemukan.
- Mengoordinasikan program aspirasi yang dibentuk selama satu periode secara secara inklusif agar dapat mewadahi aspirasi yang terjaring selama periode berjalan.
- Mempercepat koodinasi dan komunikasi antar lembaga di tingkat Universitas dan Fakultas serta membentuk forum bersama untuk mengkaji suatu isu dan permasalahan selama periode berjalan.
- Menyebarkan informasi dan kajian suatu isu permasalahan secara berkala ke ormawa di lingkup Universitas dan Fakultas serta berkoodinasi dengan Biro Media Informasi untuk mempublikasikan hasil aspirasi yang diserap.
- Badan Kaderisasi
- Mengevaluasi kinerja anggota secara berkala dan menemukan kebijakan solutif untuk meningkatkan kepasitas anggota untuk meningkatkan kinerja anggota.
- Membentuk program untuk mempererat sinergitas anggota MPM UPN Veteran Jakarta.
- Mengoordinasikan dan mendidik Anggota Muda untuk meningkatkan kapabilitas mahasiswa untuk berorganisasi di lembaga legislatif.
- Badan Kerjasama
Antar Parlemen
- Melakukan pengembangan serta meningkatkan hubungan
persahabatan antara MPM/DPM tingkat universitas atau fakultas di
kampus lain. - Mengurus, menetapkan alat kelengkapan dan berkoordinasi, jika ada
delegasi dari MPM/DPM Universitas lain yang berkunjung. - Melakukan studi banding sebagai bentuk menambah wawasan tentang
kelembagaan legislatif ditingkat Universitas. - Menjalin hubungan yang harmonis dengan senat-senat di tingkat
fakultas.
- Melakukan pengembangan serta meningkatkan hubungan
- Komisi Pengawasan
- Setiap anggota komisi melakukan koordinasi dalam pengawasan secara berkala (Mingguan-Bulanan-ETT-EAT) serta melakukan pengawasan secara langsung terhadap program kerja eventual, fungsional serta keanggotaan dari BEM UPN Veteran Jakarta.
- Berkoordinasi dengan BEM UPN Veteran Jakarta untuk membentuk Ketetapan Mekanisme Pengawasan (Mekwas) selama periode berjalan.
- Bekerja sama dengan organisasi legislatif tingkat fakultas dalam mengawasi kinerja BEM UPN Veteran Jakarta jika suatu program yang dilaksanakan melibatkan mahasiswa secara penuh seperti aksi, forum mahasiswa, temu rektorat, dan lain-lain.
- Komisi pengawasan dibagi menjadi 4 (empat) yaitu Komisi 1 (Pengawasan Internal), Komisi 2 (Pengawasan Informasi dan Advokasi Mahasiswa), Komisi 3 (Pengawasan Sosial Politik dan Pengabdian Masyarakat), dan Komisi 4 (Pengawasan Pengembangan Kemahasiswaan).