Telah dilaksanakan Reses Awal Tahun yang dimulai pada tanggal 9 Januari – 15 Januari 2021 dan Kunjungan Kerja I pada tanggal 16 Januari 2021 dengan sistem online dan menggunakan platform meeting app Zoom. Aspirasi-aspirasi yang sudah kami serap dari para perwakilan organisasi mahasiswa dan mahasiswa umum akan kami olah menjadi data oleh MPM U dan BEM U sehingga dapat ditindaklanjut aspirasinya dan mendapat penyelesaian dari permasalahan yang terjadi di setiap Fakultas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari pihak yang berwenang.
Simpulan yang dapat kami ambil selama Masa Reses Awal Tahun dari 7 Fakultas adalah banyak yang memberikan saran kepada pihak MPM U atau BEM U untuk dapat melakukan koordinasi dengan lebih baik, karena selama ini koordinasi belum dilakukan dengan baik dan maksimal. Banyak juga yang menanyakan mengenai kejelasan sistem perkuliahan di semester selanjutnya akan diadakan secara online atau offline. Lalu, banyak yang bertanya terkait dengan kejelasan UKT terutama banyak dari Ormawa Fakultas yang menuntut adanya transparansi penggunaan dana selama ini dan kriteria mengenai mengapa lolos atau tidak dalam menerima bantuan UKT. Banyak yang mempertanyakan mengenai kejelasan tentang keberlanjutan dari bantuan kuota dan perbaikan terhadap sistem pembelajaran online. Banyak juga yang memberikan saran mengenai praktikum sebaiknya dilakukan secara offline, mengingat jika dilakukan secara online maka akan menjadi sangat tidak efektif. Selain hal di atas, juga terdapat banyak masukan mengenai Mekanisme Pengawasan BEM U, mengenai Peraturan Rektor, dan Program Legislasi Mahasiswa (Prolegkema).
Adapun simpulan yang kita ambil dari pelaksanaan Kunjungan Kerja kali ini, yang diikuti oleh perwakilan dari semua Unit Kegiatan Mahasiswa yang ada adalah terdapat masukan untuk BEM U agar dapat membuat program kerja yang lebih seru dan merangkul UKM yang ada serta saran untuk lebih memperbaiki segala koordinasi yang ada. Selain itu, ada pertanyaan mengenai rangkap jabatan yang terdapat pada Peraturan Rektor. Terakhir, ada yang mempertanyakan mengenai pembuatan sanksi dalam perkema yang dibuat oleh MPM U, namun hal itu belum bisa dilakukan, karena sudah diluar dari batasan kuasa yang kami miliki.
Informasi selengkapnya mengenai press release Reses Awal Tahun dan Kunjungan Kerja I dapat diakses melalui :
Related Posts

Kunjungan Kerja 2022

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan
