Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan

Berdasarkan diterbitkannya Surat Permohonan No 223/UN6I.3/AKPK/2022 mengenai Surat Permohonan Pengiriman Personil dan juga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang mengatur tentang adanya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang Satuan Tugas ini berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Maka berdasarkan hal tersebut, perlu dibuat petunjuk pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka MPM UPN Veteran Jakarta membuat Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang bertujuan sebagai pedoman dan instuksi tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan bagi Satuan Tugas dalam menjalankan tugasnya dalam mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ini mendasar kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Untuk selengkapnya dapat dilihat dokumen pada link berikut: