Sidang Pergantian Antar Waktu

Menimbang:

a. bahwa Saudari Salsa Melia Putri merupakan Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Periode 2022 perwakilan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang telah diberhentikan dengan
hormat dari jabatannyamelalui Keputusan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasisw Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Nomor 001/SKK/MPM-UPNVJ/II/2022 tentang Pemberhentian Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

b. bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta tersebut perlu dilaksanakannya Pergantian Antar Waktu;

c. bahwa Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik telah mengirimkan rekomendasi nama Calon Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Periode 2022 pengganti Salsa Melia Putri;

d. bahwa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta menyetujui rekomendasi nama Calon Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Periode 2022 yang diusulkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik untuk menggantikan Salsa Melia Putri yang telah diberhentikan;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a sampai d perlu dibentuknya Keputusan mengenai Pengangkatan Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Periode 2022 Hasil Pergantian Antar Waktu;

Mengingat:

1. Pasal 11 Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta;

2. Pasal 8, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18 Peraturan Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta;

3. Pasal 8 dan Pasal 13 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Nomor 001/TAP/MPM-UPNVJ/II/2022 tentang Anggaran Rumah Tangga Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional;

4. Keputusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Nomor 003/SK/MPM-UPNVJ/II/2022 tentang Kepengurusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Periode 2022;

MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA TENTANG PELANTIKAN ANGGOTA MAJELIS PEMUSYAWARATAN MAHASISWA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA PERIODE 2022 HASIL PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Kesatu :     Mengesahkan nama di bawah ini:

                   Nama : Alif Marino Kurnia Akbar
                   NIM : 1910411143
                   Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Periode 2022 Hasil Pergantian Antar Waktu.

Kedua :     Keputusan ini didasari atas rekomendasi Senat Mahasiswa Fakultas IlmuSosial dan Ilmu Politik selaku lembaga yang berwenang untuk mengirimkan usulan calon Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Periode 2022 pengganti dalam Pergantian Antar Waktu.

Ketiga :   Sejak berlakunya Keputusan ini, Alif Marino Kurnia Akbar selaku Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Periode 2022 hasil Pergantian Antar Waktu wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan Aturan Keluarga Mahasiswa yang berlaku di lingkungan Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Keempat : Dengan berlakunya Keputusan ini, maka kepengurusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Periode 2022 perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan yang ada.

Kelima  :      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Informasi selengkapnya mengenai Hasil Sidang Pergantian Waktu ini dapat diakses melalui :